About

"BANYAK ORANG TERPANGGIL, TETAPI HANYA SEDIKIT YANG TERPILIH"

Blogroll

Jumat, 25 Mei 2012

Nova Pangau, Mengajukan Surat Keberatan ke - DPP PDS. Karena diperlakukan tidak adil

Balikpapan, 25 Mei 2012


Kepada Yth.                                                                    
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Partai Damai Sejahtera
Di Jakarta.


Perihal :       Penyampaian Keberatan atas Putusan Mahkamah PDS


Salam Damai Sejahtera,

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan digelarnya sidang Mahkamah PDS sejak tanggal 03 Mei 2012 s/d 24 Mei 2012 di Jakarta. Mahkamah PDS telah menyampaikan hasil Putusannya yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota Mahkamah PDS, sbb :

  1. Berdasarkan Hasil Rapat BPH DPP PDS, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dengan Mahkamah PDS
2.    Dengan memperhatikan Surat Keputusan Dewan Kehormatan No. 8 / 2009, tertanggal 26 Mei 2009 dan Surat DPP PDS No. 058/S.Ext/DPP-PDS/VII/2009, tertanggal 02 Juli 2009, yang ditujukan kepada KPU Kota Balikpapan
3.    Memutuskan untuk mengabulkan Permohonan Pengadu dalam hal ini Sdr. Mardan

Setelah kami memperhatikan putusan tersebut di atas maka kami ;

Nama                  : Nova B. Pangau
Alamat                : Komplek Graha Indah, Jln. SMS No. 4 Balikpapan Utara
         
Menyampaikan :
1.    Keberatan atas hasil keputusan yang sudah dibacakan oleh Ketua dan Anggota Mahkamah PDS tanggal 24 Mei 2012.
2.    Permohonan kepada Dewan Pimpinan Pusat PDS di Jakarta, untuk dapat meninjau kembali Hasil Putusan Mahkamah PDS yang dibacakan pada Persidangan tanggal 24 Mei 2012.
3.    Permohonan kepada DPP PDS, agar permasalah perolehan suara dapat dianggap selesai, sesuai dengan :

1)     Keputusan KPU Kota Balikpapan
2)     Surat Ketua PPS Kelurahan Teritip Balikpapan Timur. tgl 24 September 2009
3)     Surat Pernyataan 7 (tujuh) Anggota KPPS TPS 11 Kelurahan Teritip. tgl 11 September 2009
4)     Kesaksian 4 (empat) orang Saksi dari 7 (tujuh) anggota KPPS TP 11 yang hadir di Persidangan Mahkamah PDS tgl 16 Mei 2012
5)     Bukti-bukti yang sudah kami sampaikan

Dasar Keberatan ;

1.  Mahkamah PDS tidak menyampaikan dalam putusannya mengenai Kesalahan, Pelanggaran atau Tuduhan kecurangan yang kami lakukan (jika ada)

2.  Dalam Undangan Sidang yang kami terima dari Mahkamah PDS dan selama Persidangan, Mahkamah PDS tidak mencantumkan atau memperlihatkan atau membacakan surat pengantar tentang perkara ini dari DPP PDS.
Menurut kami proses perkara haruslah didasarkan pada Pasal 8, Surat Keputusan DPP PDS No. 004/SK-DPP PDS/II/2012, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Mahkamah PDS.

3.  Sidang Mahkamah PDS hanya berdasarkan atas surat pengaduan Sdr. Mardan, tertanggal 28 Febuari 2012 yang ditujukan kepada Mahkamah PDS.
Bahwa kami diminta menghadiri Sidang Mahkamah PDS sehubungan dengan surat pengaduan Sdr. Mardan (surat terlampir)
Kondisi ini menurut kami, tidak sejalan dengan Pasal 8, Surat Keputusan DPP PDS No. 004/2012.

4.  Mahkamah PDS TIDAK mempertimbangkan penyampaian kami bahwa ; dalam Persidangan Dewan Kehormatan pada saat itu (Mei 2009) yang berlangsung satu hari kurang dari dua jam, Tidak Memberikan kesempatan kepada kami untuk mencari bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi. (waktu persidangan berlangsung hingga memerima surat keputusan Dewan Kehormatan PDS No. 8/2009 kami belum mengetahui TPS yang dianggap bermasalah tersebut).

5.  Mahkamah PDS, HANYA Mempertimbangkan dasar aduan dan bukti Sdr. Mardan, a.l ;
2)   Surat Keputusan Dewan Kehormatan No. 8 / 2009
3)   Surat DPP PDS No. 058/S.Ext/DPP-PDS/VII/2009, tertanggal 02 Juli 2009, yang ditujukan kepada KPU Kota Balikpapan
4)   Satu berkas C1, yang diperoleh dari seorang teman yang menjadi saksi partai lain (Pengakuan Sdr. Mardan)
5)   Draft rekapitulasi dari PPK yang diberikan kepada saksi-saksi Parpol yang hadir pada sidang sebelum pleno PPK berlangsung dan yang belum di legalisasi / stempel
6)   Surat Keterangan dari Ketua PPS tanggal 21 Mei 2009, yang sudah teranulir oleh terbitnya surat yang dibuat oleh Ketua PPS itu sendiri, tertanggal 24 September 2009.

6.  Mahkamah PDS, TIDAK Mempertimbangkan ;
1)  Surat Tanggapan / Jawaban dan Kronologis yang kami sampaikan dalam Persidangan.
2)  Berkas C1, yang kami terima dari Ketua KPPS TPS 11, dan bukti-bukti lain yang sudah disampaikan dalam persidangan.
3)  Surat Pernyataan dari 7 (tujuh) anggota KPPS TPS 11 Kelurahan Teritip, Tertanggal 11 September 2009, menyatakan bahwa 4 (empat) suara di TPS 11, Kelurahan Teritip adalah BENAR Milik nomor urut 2, Nova B. Pangau.
4)  Surat dari Ketua PPS Kelurahan Teritip, tertanggal 24 September 2009, yang membenarkan bahwa 4 (empat) Suara di TPS 11 Kelurahan Teritip adalah BENAR milik Nomor Urut 2, Nova B. Pangau.
5)  Keterangan dan pernyataan 4 (empat) orang saksi anggota KPPS TPS 11, yang dihadirkan pada persidangan Mahkamah PDS, yang menyatakan 4 (empat) suara di TPS 11 Kelurahan Teritip, adalah benar milik nomor urut 2. Nova B. Pangau.

7.    Mahkamah PDS, KURANG Memperhatikan :
1)   Keterangan Sdr. Farid Triwidodo (Sekretaris DPC PDS Balikpapan), bahwa data perolehan suara sah adalah data KPUD Balikpapan, (Keterangan ini Tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan No. 8 /2009) 
2)   Surat Keputusan DPP PDS No. 004/SK-DPP PDS/II/2012. Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Mahkamah PDS. Pasal 7 (Kewenangan M-PDS), Pasal 8 (Proses Perkara), dan Pasal 9 (Sanksi),  
3)   Surat Jawaban dari Panwaslu No. 061/Panwaslu/IV/2009 tertanggal 24 April 2009, atas permohonan Sdr. Mardan, yang di lampirkan oleh Sdr. Mardan, yang menyatakan bahwa ; laporan Sdr. Mardan sudah kedaluarsa. Jika masih terjadi laporan adanya dugaan selisih perolehan suara sah maka tetap mengacu pada UU No. 22 / 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No. 10 / 2008 Pasal 247 ayat (1) tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.




Demikian Surat Keberatan kami disertai harapan agar Dewan Pimpinan Pusat PDS, dapat memberikan rasa keadilan dengan mempertimbangkan dan mempelajari bukti-bukti serta kesaksian 4 (empat) orang saksi yang hadir di Persidangan.

Terimakasih. Tuhan Yesus Memberkati.

Hormat Kami,


Nova B. Pangau

Lampiran :
·         1 (satu) Berkas dokumen yang di ajukan dalam persidangan M-PDS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KURSI...OH...KURSI

KURSI...OH...KURSI

Pembekalan Caleg DPRD Prov Kaltim

Pembekalan Caleg DPRD Prov Kaltim

======================================

Penetapan MK: Parliamentary Threshold (PT) Sebesar 3,5 Persen Tidak Berlaku secara Nasional

01 September 2012

JAKARTA-GEMPOL, Pengujian UU Pemilu terkait PT di Mahkamah Konstitusi memang alot sekali. Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutus permohonan uji materiil.

Menyatakan Pasal 208 sepanjang frasa “secara nasional” UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menyatakan penjelasan Pasal 208 sepanjang frasa” jumlah suara sah secara nasional adalah hasil penghitungan untuk suara DPR” UUNomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca:

Yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Putusan MK soal ambang batas 3,5 persen berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi. Putusan itu membiarkan kompleksitas multipartai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama. Sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu, PPP sangat menyesalkan putusan itu.

Seluruh parpol memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. PT sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, sementara tak ada PT untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak berlakunya parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.

Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa jika PT 3,5 persen diberlakukan secara bertingkat, masing-masing 3,5 persen untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka dapat menimbulkan kemungkinan tidak adanya satu partai politik peserta pemilu pun di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhi PT 3,5 persen sehingga tidak ada satu anggota partai politik pun yang dapat menduduki kursi DPRD.

Hal ini dapat terjadi jika diasumsikan partai politik peserta pemilu berjumlah 30 partai politik dan suara terbagi rata sehingga maksimal tiap partai politik peserta pemilu hanya memperoleh maksimal 3,3 persen suara.

Penerapan PT dalam sistem pemilu Indonesia melanggar prinsip keterwakilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) bagi anggota parpol yang sudah lolos pada perolehan suara pada pemilu legislatif, tetapi partainya terhambat untuk memperoleh kursi di parlemen akibat berlakunya ambang batas.

Ambang batas perwakilan (parliamentary threshold) merupakan salah satu instrumen teknis Pemilu yang ditemui di negara-negara yang menggunakan sistem Pemilu proporsional.

Threshold, electoral threshold, ataupun parliamentary threshold pada dasarnya sama, yakni ambang batas atau syarat yang harus dilampaui oleh partai politik untuk dapat mengirimkan wakilnya ke lembaga perwakilan. Biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase suara atau pada tempat-tempat tertentu, bisa dinyatakan dalam bentuk kursi.

Tujuan penerapan ambang batas perwakilan atau parliamentary threshold:

(1) membatasi masuknya partai politik yang tidak memperoleh dukungan yang signifikan dari pemilih untuk hadir di parlemen; (2) menyaring partai politik peserta Pemilu berikutnya karena dengan banyaknya partai politik peserta Pemilu di dalam parlemen, tidak hanya berdampak pada, misalnya, aspek pendanaan, termasuk juga biasanya membingungkan pemilih pada saat pemilihan.

Besaran ambang batas perwakilan sebagai instrumen legal untuk mencegah partai politik yang tidak mendapatkan dukungan signifikan masuk parlemen. Besaran ambang batas perwakilan bervariasi pada banyak negara, mulai angka yang terendah sekitar 2% seperti di Israel hingga 10% seperti di Turki.

Kriteria dan penerapan ambang batas perwakilan biasanya ada empat:

(1) didasarkan pada persentase suara, yang paling umum, misalnya, 3% di Spanyol, 5% di Jerman, 0,67% di Belanda;

(2) lokasi penerapan ketentuan ambang batas biasanya diterapkan, baik di daerah pemilihan, misalnya hal ini terjadi di Spanyol, ataupun diterapkan di tingkat nasional untuk suara nasional atau DPR, seperti di Jerman;

(3) tahap penerapan, ambang batas parlemen atau perwakilan kebanyakan dilakukan pada tahap awal perhitungan perolehan suara dan kursi, tetapi ada juga yang di sela-sela perhitungan itu, misalnya di Denmark;

(4) ambang batas biasanya dikenakan pada objek partai politik suatu partai
atau koalisi, misalnya, jika partai politik di Indonesia, satu partai sekarang 3,5% atau periode lalu 2,5% tetapi, misalnya, di Polandia dikenakan 5% pada partai politik dan 8% pada koalisi partai politik.

JUMLAH PEREMPUAN DI DPR RI (1950 – 2009)

PERIODE

JUMLAH

TOTAL DPR RI

%

1950-1955 (DPRS)

9

233

3,8

1955-1960

17

272

6,3

1956-1959 (KONS-TE)

25

488

5,1

1971-1977

36

460

7,8

1977-1982

29

460

63

1982-1987

39

460

85

1987-1992

65

500

13

1992-1997

62

500

12,5

1997-1999

54

500

10,8

1999-2004

45

500

9

2004-2009

65

560

11,5

HIRARKHI PERATURAN PER –UU-AN

1, UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

2, UU /PERPU (Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

3, PP (Peraturan Pemerintah)

4, PERPRESS (Peraturan Presiden)

5, PERDA (Peraturan Daerah)