About

"BANYAK ORANG TERPANGGIL, TETAPI HANYA SEDIKIT YANG TERPILIH"

Blogroll

Jumat, 08 Maret 2013

Nova Pangau, Tudingan Kecurangan tak Terbukti

Balikpapan Pos  |  Jumat, 08 Maret 2013  |   dibaca: 273 kali
Tudingan Kecurangan Tak Terbukti
Roger Ancam Laporkan Mardan ke Polisi

BALIKPAPAN- Roger DT  Tulenan  selaku saksi Partai Damai Sejahtera (PDS) di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Timur (Baltim), akan melaporkan Mardan kepada polisi.  Mardan merupakan  calon legislatif (caleg) PDS Daerah Pemilihan (Dapil) II Baltim-Balut pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 lalu.
Roger akan melaporkan karena Mardan telah menuding dirinya telah berbuat curang sebagai saksi karena telah  memindahkan 4 suara milik Mardan di TPS 11 Teritip Baltim kepada Caleg Lainya Nova B Pangau.
“Saya akan laporkan Mardan kepada polisi karena dia telah menuduh saya memindahkan 4 suara miliknya kepada bu Nova Pangau padahal itu tidak benar,”kata Roger kepada Balikpapan  Pos lewat ponsel tadi malam.
Menurut Roger, semua yang dituduhkan Mardan tidak benar hal ini diperkuat para saksi dan berkas-berkas laporan hasil perhitungan suara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 11 Teritip Baltim.
“Bukti kecurangan tidak ada. Bahkan dipersidangan juga tidak terbukti. Saya akan melaporkan pak Mardan karena nama saya sudah tercemar. Saya punya beban moral kepada bu Nova dan masyarakat Balikpapan,” terang Roger.
Selain itu, kata Mardan, akibat tudingan tersebut membuat posisi Nova B Pangau selaku anggota DPRD Balikpapan terancam di PAW (pergantian antar waktu). “Wah, dengan tudingan ini posisi bu Nova terancam di PAW padahal semuanya tidak terbukti dipersidangan sesuai keterangan saksi,”ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPPS 11 Teritip Sadikun. Ia mengaku, semua yang dituduhkan Mardan tidak benar, karena penghitungan suara sudah berjalan sesuai prosedur tanpa rekayasa.
“Tudingan itu tidak benar mas. Boleh tanya sama teman-teman KPPS bahwa bu Nova dan pak Mardan baru kami kenal saat pemilihan legislatif. Aneh juga kenapa baru sekarang mau gugat bu Nova untuk minta PAW kenapa nggak dari dulu-dulu. Kami berani sumpah mas bahwa tidak ada pemindahan suara pak Mardan ke Bu Nova,”ujar Sadikun.
Jika terbukti mencemarkan nama baik maka Mardan bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Menanggapi ancaman Roger DT  Tulenan   untuk melaporkan dirinya kepada aparat kepolisian Mardan mengaku tidak takut. Bahkan, dirinya mempersilakan Roger untuk melaporkan.”Saya tidak takut silakan saja.  Seharusnya Dia (Roger,red) yang saya laporkan ke polisi,”kata Mardan kepada Balikpapan Pos lewat ponsel tadi malam.
Menurut Mardan, dirinya punya bukti-bukti kecurangan yang dilakukan Roger DT Tulenan saat  Pileg 2009 lalu.”Saya punya bukti kok silakan saja laporkan,”ujar Mardan. Sementara itu, Nova Pangau yang saat ini duduk di komisi IV mengaku, dirinya
tidak bisa dilakukan pergantian antar-waktu (PAW) oleh Mardan Caleg Dapil) II wilayah Balut –Baltim. Pasalnya, sedang dilakukan upaya kasasi sehingga belum ada keputusan hukum tetap (incrach).
“Ibu Nova tidak bisa di PAW karena kecurangan perhitungan suara saat Pilcaleg 2009  yang dilaporkan saudara Mardan tidak terbukti di mahkamah partai. Selain itu, tidak ada perintah menghukum kepada klien saya,”kata Wuri Sumampouw, SH MH dalam keterangan persnya kepada wartawan,  Kamis (28/2).
“Begitu juga keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDS yang menyatakan PAW ini untuk pemerataan. Kami anggap alasan ini perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD selain itu betentangan juga  dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 22-24/PPU-VI/2008 berupa pembatalan Pasal 214 UU No 10/2008 bahwa perolehan suara tidak berdasarkan nomor urut tetapi berdasarkan suara terbanyak,”tuturnya.
Menurut Wuri, dengan ditolaknya laporan Mardan serta alasan DPP  PDS bahwa PAW ini untuk pemerataan maka posisi Nova B Pangau selaku anggota DPRD tidak bisa di PAW.
“Sebenarnya sejak bu Nova dinyatakan tidak terbukti melakukan kecurangan maka secara otomatis gugatan saudara Mardan tidak bisa dilanjutkan lagi karena perbuatan melawan hukum sebagai dasar untuk me-PAW bu Nova tidak terbukti,” tutur Wuri.
Selain itu, kata Wuri, alasan Nova B Pangau tidak bisa di PAW cukup kuat karena hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang dipimpin Manungku Prasetyo, SH Rabu, 27 Februari lalu menolak gugatan penggugat konvensi (Mardan) dan penggugat rekonvensi (DPC PDS Kota Balikpapan, DPW PDS Provinsi Kaltim di Samarinda  dan DPP PDS di Jakarta).
“Dengan ditolaknya kedua gugatan ini oleh PN Balikpapan maka status bu Nova tetap anggota DPRD Balikpapan karena hasil putusan PN bersifat condemnatoir atau tidak ada satupun yang dihukum baik penggugat maupun tergugat,”kata Wuri.
Kendati Nova B Pangau tidak bisa di PAW namun pihaknya tetap melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan DPP yang ingin mem PAW Nova B Pangau dengan alasan pemerataan. “Kami akan melakukan kasasi atas keputusan DPP  PDS ini karena kami anggap keputusan ini pelanggaran melawan hukum,”pungkas Wuri.(vie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KURSI...OH...KURSI

KURSI...OH...KURSI

Pembekalan Caleg DPRD Prov Kaltim

Pembekalan Caleg DPRD Prov Kaltim

======================================

Penetapan MK: Parliamentary Threshold (PT) Sebesar 3,5 Persen Tidak Berlaku secara Nasional

01 September 2012

JAKARTA-GEMPOL, Pengujian UU Pemilu terkait PT di Mahkamah Konstitusi memang alot sekali. Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutus permohonan uji materiil.

Menyatakan Pasal 208 sepanjang frasa “secara nasional” UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menyatakan penjelasan Pasal 208 sepanjang frasa” jumlah suara sah secara nasional adalah hasil penghitungan untuk suara DPR” UUNomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca:

Yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Putusan MK soal ambang batas 3,5 persen berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi. Putusan itu membiarkan kompleksitas multipartai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama. Sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu, PPP sangat menyesalkan putusan itu.

Seluruh parpol memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. PT sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, sementara tak ada PT untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak berlakunya parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.

Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa jika PT 3,5 persen diberlakukan secara bertingkat, masing-masing 3,5 persen untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka dapat menimbulkan kemungkinan tidak adanya satu partai politik peserta pemilu pun di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhi PT 3,5 persen sehingga tidak ada satu anggota partai politik pun yang dapat menduduki kursi DPRD.

Hal ini dapat terjadi jika diasumsikan partai politik peserta pemilu berjumlah 30 partai politik dan suara terbagi rata sehingga maksimal tiap partai politik peserta pemilu hanya memperoleh maksimal 3,3 persen suara.

Penerapan PT dalam sistem pemilu Indonesia melanggar prinsip keterwakilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) bagi anggota parpol yang sudah lolos pada perolehan suara pada pemilu legislatif, tetapi partainya terhambat untuk memperoleh kursi di parlemen akibat berlakunya ambang batas.

Ambang batas perwakilan (parliamentary threshold) merupakan salah satu instrumen teknis Pemilu yang ditemui di negara-negara yang menggunakan sistem Pemilu proporsional.

Threshold, electoral threshold, ataupun parliamentary threshold pada dasarnya sama, yakni ambang batas atau syarat yang harus dilampaui oleh partai politik untuk dapat mengirimkan wakilnya ke lembaga perwakilan. Biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase suara atau pada tempat-tempat tertentu, bisa dinyatakan dalam bentuk kursi.

Tujuan penerapan ambang batas perwakilan atau parliamentary threshold:

(1) membatasi masuknya partai politik yang tidak memperoleh dukungan yang signifikan dari pemilih untuk hadir di parlemen; (2) menyaring partai politik peserta Pemilu berikutnya karena dengan banyaknya partai politik peserta Pemilu di dalam parlemen, tidak hanya berdampak pada, misalnya, aspek pendanaan, termasuk juga biasanya membingungkan pemilih pada saat pemilihan.

Besaran ambang batas perwakilan sebagai instrumen legal untuk mencegah partai politik yang tidak mendapatkan dukungan signifikan masuk parlemen. Besaran ambang batas perwakilan bervariasi pada banyak negara, mulai angka yang terendah sekitar 2% seperti di Israel hingga 10% seperti di Turki.

Kriteria dan penerapan ambang batas perwakilan biasanya ada empat:

(1) didasarkan pada persentase suara, yang paling umum, misalnya, 3% di Spanyol, 5% di Jerman, 0,67% di Belanda;

(2) lokasi penerapan ketentuan ambang batas biasanya diterapkan, baik di daerah pemilihan, misalnya hal ini terjadi di Spanyol, ataupun diterapkan di tingkat nasional untuk suara nasional atau DPR, seperti di Jerman;

(3) tahap penerapan, ambang batas parlemen atau perwakilan kebanyakan dilakukan pada tahap awal perhitungan perolehan suara dan kursi, tetapi ada juga yang di sela-sela perhitungan itu, misalnya di Denmark;

(4) ambang batas biasanya dikenakan pada objek partai politik suatu partai
atau koalisi, misalnya, jika partai politik di Indonesia, satu partai sekarang 3,5% atau periode lalu 2,5% tetapi, misalnya, di Polandia dikenakan 5% pada partai politik dan 8% pada koalisi partai politik.

JUMLAH PEREMPUAN DI DPR RI (1950 – 2009)

PERIODE

JUMLAH

TOTAL DPR RI

%

1950-1955 (DPRS)

9

233

3,8

1955-1960

17

272

6,3

1956-1959 (KONS-TE)

25

488

5,1

1971-1977

36

460

7,8

1977-1982

29

460

63

1982-1987

39

460

85

1987-1992

65

500

13

1992-1997

62

500

12,5

1997-1999

54

500

10,8

1999-2004

45

500

9

2004-2009

65

560

11,5

HIRARKHI PERATURAN PER –UU-AN

1, UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

2, UU /PERPU (Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

3, PP (Peraturan Pemerintah)

4, PERPRESS (Peraturan Presiden)

5, PERDA (Peraturan Daerah)