About

"BANYAK ORANG TERPANGGIL, TETAPI HANYA SEDIKIT YANG TERPILIH"

Blogroll

Selasa, 19 Maret 2013

NOVA B. PANGAU BUKAN DI PECAT DARI DPRD

SAYA BUKAN DI PECAT DARI DPRD, TETAPI DI PAW KARENA KESEWENANGAN PARTAI DAN KETIDAK ADILAN.


Sekarang ini saya tidak mampu lagi membendung kesewenangan yang di bangun oleh partai saya PDS, yang sengaja menjatuhkan saya sebagai kader perempuan. Walaupun saya PUNYA SAKSI DAN BUKTI yang mendukung dan menguatkan saya, jika nantinya saya tidak lagi menjadi anggota DPRD karena hasil kesewenangan partai saya, saya tidak menyesal karena pilihan saya masuk dunia politik, tetapi yang saya sesalkan adalah partai yang religius ini ternyata tidak religius. Politik kekuasaan dan ketidak adilan masih lekat pada pimpinan partai ini, menurut saya partai jika berjalan pada jalurnya dia masih positif.

Saya sangat kecewa ketika PAW ini ternyata mengabaikan bukti kebenaran dan melanggar rasa keadilan. Ada tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan partai kepada saya.  Apa yang bisa saya perbuat ? dan Ada apa ini ?

Undang – undang menyebutkan, bahwa : PAW dapat dilakukan “Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengapa PAW yang saya alami justru melanggar undang-undang? Sejatinya siapa sebenarnya yang dapat membendung kesewenangan-wenangan ini, dan siapa yang mampu menegakkan keadilan? Jawaban yang sering saya dengar mengatakan “Itulah Politik” yang seolah-olah melegitimasi sebuah konspirasi yang dilakukan oleh pimpinan partai. Politik masih punya tempat terhormat ketika politisi masih menghormati dan tunduk pada hukum dan nurani.
Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan terimakasih kepada konstituen saya yang sudah memeberikan keparcayaan dan dukungan kepada saya, dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf saya kepada konstituen saya, karena saya tidak dapat menyelesaikan periode ini, PERCAYALAH bahwa pergantian ini bukan karena KESALAHAN YANG SAYA LAKUKAN, tetapi KARENA ADANYA PERBUATAN TIDAK ADIL YANG DILAKUKAN OLEH PIMPINAN PARTAI KEPADA SAYA, ditambah lagi undang-undang yang sebenarnya harus ditegakkan dan dihormati, justru kurang mendapatkan perhatian. 
Saya tidak akan membenci politik, tetapi saya akan berhati-hati dengan politik. Setelah peristiwa yang saya alami ini, bukan berarti saya berhenti berpolitik, tetapi akan sangat berhati-hati.
Hari ini saya ingin menyampaikan rasa terimakasih kepada semuanya yang telah memberi pelajaran politik kepada saya, dan sekaligus saya menyampaikan surat pengunduran diri saya sebagai anggota partai PDS. Kali ini saya harus berhati-hati terhadap pilihan politik saya, untuk itu saya akan memilih Partai Politik yang menurut saya masih mengedepankan dan menggunakan Hatinurani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KURSI...OH...KURSI

KURSI...OH...KURSI

Pembekalan Caleg DPRD Prov Kaltim

Pembekalan Caleg DPRD Prov Kaltim

======================================

Penetapan MK: Parliamentary Threshold (PT) Sebesar 3,5 Persen Tidak Berlaku secara Nasional

01 September 2012

JAKARTA-GEMPOL, Pengujian UU Pemilu terkait PT di Mahkamah Konstitusi memang alot sekali. Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutus permohonan uji materiil.

Menyatakan Pasal 208 sepanjang frasa “secara nasional” UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menyatakan penjelasan Pasal 208 sepanjang frasa” jumlah suara sah secara nasional adalah hasil penghitungan untuk suara DPR” UUNomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca:

Yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Putusan MK soal ambang batas 3,5 persen berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi. Putusan itu membiarkan kompleksitas multipartai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama. Sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu, PPP sangat menyesalkan putusan itu.

Seluruh parpol memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. PT sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, sementara tak ada PT untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak berlakunya parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.

Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa jika PT 3,5 persen diberlakukan secara bertingkat, masing-masing 3,5 persen untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka dapat menimbulkan kemungkinan tidak adanya satu partai politik peserta pemilu pun di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhi PT 3,5 persen sehingga tidak ada satu anggota partai politik pun yang dapat menduduki kursi DPRD.

Hal ini dapat terjadi jika diasumsikan partai politik peserta pemilu berjumlah 30 partai politik dan suara terbagi rata sehingga maksimal tiap partai politik peserta pemilu hanya memperoleh maksimal 3,3 persen suara.

Penerapan PT dalam sistem pemilu Indonesia melanggar prinsip keterwakilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) bagi anggota parpol yang sudah lolos pada perolehan suara pada pemilu legislatif, tetapi partainya terhambat untuk memperoleh kursi di parlemen akibat berlakunya ambang batas.

Ambang batas perwakilan (parliamentary threshold) merupakan salah satu instrumen teknis Pemilu yang ditemui di negara-negara yang menggunakan sistem Pemilu proporsional.

Threshold, electoral threshold, ataupun parliamentary threshold pada dasarnya sama, yakni ambang batas atau syarat yang harus dilampaui oleh partai politik untuk dapat mengirimkan wakilnya ke lembaga perwakilan. Biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase suara atau pada tempat-tempat tertentu, bisa dinyatakan dalam bentuk kursi.

Tujuan penerapan ambang batas perwakilan atau parliamentary threshold:

(1) membatasi masuknya partai politik yang tidak memperoleh dukungan yang signifikan dari pemilih untuk hadir di parlemen; (2) menyaring partai politik peserta Pemilu berikutnya karena dengan banyaknya partai politik peserta Pemilu di dalam parlemen, tidak hanya berdampak pada, misalnya, aspek pendanaan, termasuk juga biasanya membingungkan pemilih pada saat pemilihan.

Besaran ambang batas perwakilan sebagai instrumen legal untuk mencegah partai politik yang tidak mendapatkan dukungan signifikan masuk parlemen. Besaran ambang batas perwakilan bervariasi pada banyak negara, mulai angka yang terendah sekitar 2% seperti di Israel hingga 10% seperti di Turki.

Kriteria dan penerapan ambang batas perwakilan biasanya ada empat:

(1) didasarkan pada persentase suara, yang paling umum, misalnya, 3% di Spanyol, 5% di Jerman, 0,67% di Belanda;

(2) lokasi penerapan ketentuan ambang batas biasanya diterapkan, baik di daerah pemilihan, misalnya hal ini terjadi di Spanyol, ataupun diterapkan di tingkat nasional untuk suara nasional atau DPR, seperti di Jerman;

(3) tahap penerapan, ambang batas parlemen atau perwakilan kebanyakan dilakukan pada tahap awal perhitungan perolehan suara dan kursi, tetapi ada juga yang di sela-sela perhitungan itu, misalnya di Denmark;

(4) ambang batas biasanya dikenakan pada objek partai politik suatu partai
atau koalisi, misalnya, jika partai politik di Indonesia, satu partai sekarang 3,5% atau periode lalu 2,5% tetapi, misalnya, di Polandia dikenakan 5% pada partai politik dan 8% pada koalisi partai politik.

JUMLAH PEREMPUAN DI DPR RI (1950 – 2009)

PERIODE

JUMLAH

TOTAL DPR RI

%

1950-1955 (DPRS)

9

233

3,8

1955-1960

17

272

6,3

1956-1959 (KONS-TE)

25

488

5,1

1971-1977

36

460

7,8

1977-1982

29

460

63

1982-1987

39

460

85

1987-1992

65

500

13

1992-1997

62

500

12,5

1997-1999

54

500

10,8

1999-2004

45

500

9

2004-2009

65

560

11,5

HIRARKHI PERATURAN PER –UU-AN

1, UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

2, UU /PERPU (Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

3, PP (Peraturan Pemerintah)

4, PERPRESS (Peraturan Presiden)

5, PERDA (Peraturan Daerah)