YANG MULIA MAHKAMAH PDS,
Saat saya menyimak, mendengar dan membaca surat aduan dan tanggapan
PENGADU yang juga menyertakan kronologis kejadian.
Maka ijinkan saya untuk melengkapi dan meluruskan kronologis yang
dibuat oleh PENGADU.
Karena menurut saya “Kronologi adalah sebuah kejadian pada waktu
tertentu, maka haruslah didasarkan pada kejadian yang sebenarnya dan didukung
oleh fakta-fakta kebenaran”
YANG MULIA MAHKAMAH PDS,
Ketika PENGADU menyampaikan kronologisnya, saya jadi teringat sebenarnya
ada beberapa peristiwa penting yang seharusnya disampaikan juga oleh PENGADU.
Dalam kronologi yang dibuat PENGADU, terdiri dari dua bagian kronologi
1. Kronologi
terbitnya Surat Putusan Dewan Kehormatan PDS.
PENGADU
lebih banyak menguraikan mekanisme kerja Panitia Pemilu.
2. Kronologi
atau Peristiwa di PPK Kecamatan Balikpapan Timur.
Sepertinya
PENGADU hanya mengingat peristiwa di PPK saja, sehingga saya merasa perlu untuk
menambahkan peristiwa yang saya alami dan yang dialami oleh PENGADU.
KRONOLOGI / PERISTIWA DI PPK (Yang diuraikan oleh PENGADU)
“Kronologi
ini sebagian saya kutip dari keterangan bapak Edi, Saudara Rojer, bapak ABU, bapak
Ahmad dan bapak Sodikun”
1) Kejadian
di PPK waktu itu seperti yang dimaksud PENGADU, bahwa PENGADU setelah melihat
melalui layar TV yang dipasang diluar ruang Pleno KPU (mungkin yang dimaksud TV
monitor) langsung mendatangi PPK.
Benarkah demikian..?, Seingat saya hasil dari PPK Dapil 2 belum di bacakan di
Pleno KPU pada saat itu, yang saya ingat PENGADU mungkin mendapat kabar bukan
dari TV Monitor KPU, tetapi dari analisa surat kabar lokal, yang waktu itu
muncul nama saya sebagai kandidat anggota legislatif pada posisi kursi ke 13
dari 14 kursi yang diperlukan.
2) Selanjutnya
disebutkan oleh PENGADU, ketika PENGADU
tiba di PPK, sudah ada suami saya (bapak Edi) dan saudara Rojer sedang bersama
dengan Ketua PPK. Benarkah demikian..?. Bukankah yang datang terlebih dahulu di
PPK adalah saksi PDS Rojer dan saksi-saksi Parpol lain untuk mengambil salinan/copy
hasil rekapitulasi dan secara bersamaan sudah ada seorang wanita. Saudara Rojer
sempat berdialog dengan wanita itu dan selanjutnya wanita tersebut menelpon
seseorang yang di panggil dengan sebutan “Kak...” selanjutnya wanita itu berkomunikasi
via telepon dengan menggunakan bahasa daerah asal PENGADU. (semoga PENGADU masih ingat)
3)
Seperti yang disampaikan PENGADU
dalam kronologisnya, bahwa saudara Rojer saat itu baru saja menandatangani hasil
pleno PPK. Itu pernyataan yang tidak bisa dibenarkan dan bisa dikonfrontir. Karena
hasil pleno PPK sudah ditandatangani oleh saksi-saksi Parpol pada saat sidang
pleno berakhir. (sesuai dengan data “model DA” tanggal 13 April 2009 dan data “model
DA-1” tanggal 14 April 2009), sementara peristiwa di PPK terjadi pada hari minggu
tanggal 19 April 2009. Jadi tidak benar jika saat itu ada penandatanganan
rekapitulasi oleh saksi-saksi, apalagi ada pemindahan suara, seperti yang
dimaksudkan oleh PENGADU.
4)
Saya dan bapak Edi memutuskan
untuk datang di tempat kejadian, setelah menerima telepon dari saudara Rojer,
kebetulan dalam mobil saya masih ada ke dua anak-anak saya (karena baru pulang
dari gereja), kami langsung meluncur menuju kantor PPK, setibanya di PPK, dari
dalam mobil, saya melihat disuatu ruangan, saksi Rojer sendirian dikerumuni
oleh PENGADU dan timnya.
Bapak Edi langsung turun
dari mobil dan tidak mengijinkan saya untuk turun, karena didalam mobil ada ke
dua anak-anak saya. Bapak Edi menyuruh saya untuk segera meninggalkan tempat
itu (waktu itu suasana tidak kondusif) saya dan ke dua anak-anak saya langsung
pergi meninggalkan tempat itu.
5)
Kehadiran bapak Edi dan saya ke
PPK waktu itu secara bersama-sama, setelah mendapatkan telepon dari saudara Rojer. Jadi tidak benar PENGADU datang sudah ada bapak
Edi di PPK, mudah-mudahan PENGADU masih ingat, bahwa setibanya bapak Edi di PPK
langsung menyalami PENGADU.
6)
Sejak peristiwa di PPK Kecamatan
Balikpapan Timur, bapak Edi (suami saya) mulai terlibat untuk menjaga keselamatan
saya.
7)
Atas keterangan bapak Edi dan
saudara Rojer, (semoga PENGADU masih ingat). Pada saat itu bapak Edi mendatangi
kerumunan itu, setelah bersalaman dengan PENGADU dan meminta penjelasan kepada
saudara Rojer apa yang sedang terjadi, saudara Rojer menjelaskan pada bapak Edi,
bahwa menurut PENGADU saudara Rojer telah berbuat curang, telah mencuri suara
milik PENGADU, pada waktu itu bapak Edi menanyakan “suara mana yang dituduhkan”
saudara Rojer tidak mengetahui karena PENGADU dan timnya tidak menunjukkan
bukti. Saat itu terus berdebat dan bersitegang tanpa ada solusi.
8)
Pada waktu perdebatan bapak Edi
melontarkan kalimat “Tidak perlu kita berdebat seperti ini (keras dan
menegangkan), mari kita selesaikan secara baik-baik, kalau ada bukti laporkan
saja, kitakan Partai Damai Sejahtera”, dijawab oleh timnya PENGADU “Sejahtera
kok mencuri.!!”
9)
Kondisi terus mencekam dan tidak
ada solusi, bapak Edi dan saudara Rojer memutuskan untuk meninggalkan tempat
kejadian.
YANG
MULIA MAHKAMAH PDS,
Kronologi selanjutnya yang ingin
saya tambahkan, yaitu “Peristiwa Keluarnya Surat Ketua PPS yang juga dijadikan
bukti oleh PENGADU, serta Penelusuran saya hingga sampai di TPS 11 Kelurahan
Teritip”
1)
Ketika itu tanggal 24 Agustus 2009, satu hari
sebelum pelantikan, saya menerima salinan surat dari PENGADU melalui pertemuan
kader dan pengurus DPC PDS Kota Balikpapan, surat tersebut dibuat oleh Ketua
PPS Kelurahan Teritp tertanggal 21 Mei 2009, yang dijadikan bukti oleh PENGADU.
Saat itu baru saya mengerti, ternyata pergeseran suara yang dimaksud oleh
PENGADU berada di TPS 11.
2)
Beberapa hari setelah
pelantikan, bapak Edi dan saudara Rojer mencari keberadaan Ketua PPS (bapak
Ahmad) tujuannya untuk mengklarifikasi surat yang dibuatnya. Setelah menuju
kantor kelurahan Teritip, bapak Edi mendapat informasi dari Kepala Kelurahan, bahwa
bapak Ahmad sudah pindah ke bagian Sosial Pemkot.
3)
Pada hari yang sama sepulang
dari Kantor Kelurahan Teritip bapak Edi menghubungi bapak Ahmad via telepon.
Kemudian bapak Edi meminta waktu untuk bertemu. Pertemuan pertama situasinya
kurang tepat, karena bertemu di Rumah Sakit Tentara Balikpapan, kebetulan istri
bapak Ahmad sedang melahirkan. Pada pertemuan itu bapak Edi hanya bertanya yang
ringan saja, artinya hanya menunjukkan salinan surat yang dibuatnya, pertanyaan
bapak Edi ketika itu sambil menunjukkan surat itu “apakah bapak yang membuat
surat ini” di jawab oleh bapak Ahmad “iya.., saya yang buat atas permintaan bapak
Mardan”. Karena situasi kurang tepat, maka bapak Edi minta ijin untuk pulang
dan akan mengklarifikasi pada hari lainnya saat istri bapak Ahmad sudah pulang dari
rumah sakit.
4)
Beberapa minggu kemudian sayalah
yang menghubungi bapak Ahmad via telepon, beliau sudah masuk kantor, saya
meminta waktu untuk bertemu. Bapak Ahmad sudah mengetahui maksud pertemuan
tersebut. Sehingga pada suatu hari saya di temani oleh bapak Edi dan saudara Rojer
menemui di kantor beliau, dan langsung menunjukan kembali surat yang dibuatnya
itu.
5)
Saat itu bapak Ahmad
memperhatikan dan berusaha mengingat kembali peristiwa penulisan surat
tersebut. Saya agak terkejut ketika mendengar jawaban beliau. Bahwa, “Surat ini
saya buat atas permintaan bapak Mardan, karena menurut bapak Mardan surat ini
hanya diperlukan untuk internal PDS saja” masih penjelasan bapak Ahmad “karena menurut
bapak Mardan, antara bapak Mardan dengan Ibu Nova sudah ada kesepakatan PAW”
demikian itu penjelasan pertama yang saya peroleh dari bapak Ahmad. Penjelasan
kedua, dari bapak Ahmad “Sebenarnya Ketua KPPS TPS 11 sudah pernah bilang bahwa
suara itu benar milik nomor urut 2”. Merasa sudah mendapatkan keterangan, saya
menutup pembicaraan, dengan memohon kepada beliau “Apakah bapak bisa memberikan
Surat Keterangan jika suara di TPS 11 ternyata suara untuk saya” jawab beliau
“Bisa yang penting ada pernyataan dari anggota KPPS TPS 11”
6)
Melalui bantuan tim kampanye
saya yang ada di Kelurahan Teritip (bapak ABU), setelah saya menceritakan
kepada bapak ABU, dan bertanya dimana keberadaan TPS 11 tersebut, bapak ABU
langsung mengantar saya, bahkan bapak ABU terlebih dahulu mengajak saya menuju rumah
keluarga yang memilih saya (keluarga tersebut adalah keluarga Bali) saya
berkenalan dan kami ngobrol-ngobrol hingga sampai pada pembicaraan masalah
suara di TPS 11. Keluarga tersebut dengan meyakinkan, berkata “kami 4 (empat)
orang lah yang memilih ibu”. Setelah cukup lama kami ngobrol, saya minta ijin
untuk ke TPS 11, mencari bukti dan keterangan tambahan.
7)
Saat itu saya tiba dirumah Ketua
TPS 11 (bapak Sodikun), kebetulan beliau tidak dirumah, saya bertemu istri
bapak Sodikun dan saya berkenalan.
8)
Keesokan harinya saya kembali
menemui bapak Sodikun dirumahnya, ternyata menurut istrinya beliau baru pergi
ke Kantor Kelurahan, saya langsung menuju Kantor Kelurahan, di depan kantor Kelurahan
Teritip, saya bertemu bapak Sodikun. Itulah pertemuan pertama saya dengan bapak
Sodikun, selanjutnya saya memperkenalkan diri dan menceritakan maksud
kedatangan saya dan menunjukkan surat yang dibuat oleh bapak Ahmad, ketika
beliau mendengar penjelasan saya dan melihat surat tersebut, beliau merasa
terkejut dan mengatakan “Bagaimana pak Ahmad ini, bukannya malam itu sudah saya
jelaskan kepada bapak Ahmad dan bapak Mardan dan timnya, bahwa suara itu milik
nomor urut 2”
9)
Menurut saya, PENGADU sebenarnya
telah lebih dahulu bertemu dan mengenal bapak Sodikun sebagai Ketua KPPS TPS 11.
Karena waktu itu PENGADU berkepentingan untuk mengklarifikasi suara di TPS 11.
Disini saya bersyukur pada Tuhan, bahwa seandainya Ketua KPPS bisa dipengaruhi,
pastilah saya dirugikan. Padahal waktu itu saya tidak mengenal Ketua KPPS (bapak
Sodikun).
10) Mendengar
penjelasan bapak Sodikun, saya langsung meminta beliau untuk menceritakan
kejadian malam itu (malam yang dimaksud bapak Sodikun, adalah malam pertemuan
antara bapak Sodikun, bapak Ahmad, bapak Mardan dan timnya, dirumah bapak Ahmad)
11) Menurut
keterangan bapak Sodikun” malam itu kira-kira jam 01.00 dini hari, timnya bapak
Mardan mendatangi rumah bapak Sodikun untuk menjemput bapak Sodikun dan meminta
bapak Sodikun untuk datang ke rumah bapak Ahmad, setibanya dirumah bapak Ahmad,
bapak Mardan sudah ada disitu, mereka terlibat pembicaraan masalah suara di TPS
11, bapak Mardan menunjukkan C1 yang dibawanya, waktu itu bapak Sodikun tidak
sempat membawa data lain, yang dibawa hanyalah data coretan tangan saja (draft).
Bapak Sodikun menjelaskan kepada mereka, bahwa suara di TPS 11 adalah suara
milik nomor urut 2, dan bapak Sodikun juga mengatakan kalau bapak-bapak tidak
percaya bisa dipanggil orang yang memilih nomor urut 2 itu”. Ketika itu, masih
menurut bapak Sodikun “ tidak ada untungnya membela nomor urut 2, apalagi saya
(bapak Sodikun) tidak kenal siapa orangnya, apa yang saya (bapak Sodikun)
katakan adalah yang sebenarnya”.
12) Beberapa
hari kemudian, adalah malam ke dua, kira-kira jam 10 malam, masih menurut bapak
Sodikun “Timnya bapak Mardan mendatangi rumah bapak Sodikun, mereka hanya
berdiri dan berbicara di halaman rumah, timnya membujuk bapak Sodikun agar mau
mengakui suara itu milik bapak Mardan, kembali bapak Sodikun menolak, walaupun saya
(bapak Sodikun) orang susah, tetapi saya (bapak Sodikun) akan tetap
mempertahankan kebenaran”
13) Disini
kembali saya bersyukur pada Tuhan, walapun waktu itu saya dan bapak Sodikun tidak
saling mengenal, tetapi beliau tetap berpegang pada pendiriannya.
14) Karena
sudah memperoleh keterangan dari bapak Sodikun, selanjutnya saya meminta kepada
bapak Sodikun sebagai Ketua KPPS TPS 11, “apakah bapak bersedia membuat Surat Pernyataan
yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS?” beliau tidak keberatan untuk
membuat Surat Pernyataan tersebut, jawaban beliau waktu itu “ Iya.., karena
memang benar suara itu milik ibu” sehingga muncul surat tertanggal 11 September
2009 yang ditandatangani oleh 7(tujuh) orang anggota KPPS TPS 11, yang
menyatakan bahwa suara PDS di TPS 11 adalah suara milik nomor urut 2 (Nova B,
Pangau)
15) Ketika
saya sudah mendapatkan surat dari KPPS TPS 11, saya memberitahukan kepada Ketua
PPS (bapak Ahmad) selanjutnya muncul surat tertanggal 24 September 2009,
sekaligus menganulir surat yang yang dibuatnya sendiri atas permintaan PENGADU
tertanggal 21 Mei 2009.
16) Kondisi
itu saya laporkan kepada Ketua DPC PDS Kota Balikpapan, bapak Fredy sebagai
Ketua DPC ingin mendengar langsung keterangan dari bapak Ahmad dan bapak
Sodikun.
17) Untuk
memenuhi permintaan Ketua DPC yang ingin mendengar langsung keterangan dari
bapak Ahmad dan bapak Sodikun, saya mengundang mereka dalam suatu pertemuan di
sebuah restoran sambil makan siang, saya mengundang bapak Ahmad dan bapak
Sodikun. Ketua DPC waktu itu didamping Ketua Bapilu, Ketua DPC mendengar
langsung keterangan dari bapak Sodikun dan bapak Ahmad. Keterangan bapak
Sodikun dan bapak Ahmad, sama seperti apa yang disampaikan pada saya, dan sudah
saya uraikan diatas.
YANG
MULIA MAHKAMAH PDS,
Menurut
saya masih ada peristiwa lain yang bisa disampaikan oleh PENGADU, karena
PENGADU dan timnyalah yang ada pada peristiwa tersebut. (walau mungkin peristiwa
itu tidak terlalu berpengaruh buat saya)
1.
PENGADU tidak menjelaskan
bagaimana proses ketika PENGADU memperoleh tanda tangan dari Saksi II bapak
Johny Yohanis Ndoen, dengan tulisan tangan yang dicantumkan pada surat
keterangan tertanggal 21 Mei 2009. Apakah tandatangan tersebut diketahui oleh
yang membuat surat...? Mengapa saksi II bapak Johny Yohanis Ndoen tidak membuat
surat keterangan sendiri..? (bapak Johny Yohanis Ndoen adalah Calon Legislatif
PDS nomor urut 6, di dapil yang sama)
2.
PENGADU tidak menjelaskan ketika
PENGADU melalui timnya mendatangi saksi I saudara Rojer dirumahnya. Ketika itu
timnya menjemput saksi I saudara Rojer untuk dibawa kerumah PENGADU, saat itu
saksi Rojer menolak ajakan tersebut. Tim penjemputnya sempat menyampaikan pesan
kepada istri saudara Rojer agar membujuk sauaminya untuk membantu bapak Mardan.
YANG MULIA MAHKAMAH PDS,
Kronologis yang saya sampaikan ini,
mungkin akan disangkal oleh PENGADU, buat saya penyangkalan bisa saja dilakukan
oleh PENGADU, tetapi kebenaran peristiwa haruslah disampaikan dengan
sebenar-benarnya berdasarkan fakta yang saya alami dan dialami oleh nama-nama
yang disebutkan diatas.
Seandainya saja, pada waktu itu ada
tim investigasi internal PDS yang melakukan investigasi untuk mencari
fakta-fakta di lapangan. Pastilah kebenaran akan terungkap.
Demikian Kronologis / Peristiwa yang
saya ketahui.
Teriring Salam dan Doa,
20 Mei 2012
Nova B. Pangau