About

"BANYAK ORANG TERPANGGIL, TETAPI HANYA SEDIKIT YANG TERPILIH"

Blogroll

Minggu, 20 Mei 2012

Nova Pangau, Kronologis Kejadian Perolehan suara di TPS 11

YANG MULIA MAHKAMAH PDS,
Saat saya menyimak, mendengar dan membaca surat aduan dan tanggapan PENGADU yang juga menyertakan kronologis kejadian.
Maka ijinkan saya untuk melengkapi dan meluruskan kronologis yang dibuat oleh PENGADU.
Karena menurut saya “Kronologi adalah sebuah kejadian pada waktu tertentu, maka haruslah didasarkan pada kejadian yang sebenarnya dan didukung oleh fakta-fakta kebenaran”

YANG MULIA MAHKAMAH PDS,
Ketika PENGADU menyampaikan kronologisnya, saya jadi teringat sebenarnya ada beberapa peristiwa penting yang seharusnya disampaikan juga oleh PENGADU.
Dalam kronologi yang dibuat PENGADU, terdiri dari dua bagian kronologi
1.     Kronologi terbitnya Surat Putusan Dewan Kehormatan PDS.
PENGADU lebih banyak menguraikan mekanisme kerja Panitia Pemilu.
2.     Kronologi atau Peristiwa di PPK Kecamatan Balikpapan Timur.
Sepertinya PENGADU hanya mengingat peristiwa di PPK saja, sehingga saya merasa perlu untuk menambahkan peristiwa yang saya alami dan yang dialami oleh PENGADU.

KRONOLOGI / PERISTIWA DI PPK (Yang diuraikan oleh PENGADU)
“Kronologi ini sebagian saya kutip dari keterangan bapak Edi, Saudara Rojer, bapak ABU, bapak Ahmad dan bapak Sodikun”

1)    Kejadian di PPK waktu itu seperti yang dimaksud PENGADU, bahwa PENGADU setelah melihat melalui layar TV yang dipasang diluar ruang Pleno KPU (mungkin yang dimaksud TV monitor)  langsung mendatangi PPK. Benarkah demikian..?, Seingat saya hasil dari PPK Dapil 2 belum di bacakan di Pleno KPU pada saat itu, yang saya ingat PENGADU mungkin mendapat kabar bukan dari TV Monitor KPU, tetapi dari analisa surat kabar lokal, yang waktu itu muncul nama saya sebagai kandidat anggota legislatif pada posisi kursi ke 13 dari 14 kursi yang diperlukan.
2)    Selanjutnya disebutkan oleh  PENGADU, ketika PENGADU tiba di PPK, sudah ada suami saya (bapak Edi) dan saudara Rojer sedang bersama dengan Ketua PPK. Benarkah demikian..?. Bukankah yang datang terlebih dahulu di PPK adalah saksi PDS Rojer dan saksi-saksi Parpol lain untuk mengambil salinan/copy hasil rekapitulasi dan secara bersamaan sudah ada seorang wanita. Saudara Rojer sempat berdialog dengan wanita itu dan selanjutnya wanita tersebut menelpon seseorang yang di panggil dengan sebutan “Kak...” selanjutnya wanita itu berkomunikasi via telepon dengan menggunakan bahasa daerah asal PENGADU. (semoga PENGADU masih ingat)
3)    Seperti yang disampaikan PENGADU dalam kronologisnya, bahwa saudara Rojer saat itu baru saja menandatangani hasil pleno PPK. Itu pernyataan yang tidak bisa dibenarkan dan bisa dikonfrontir. Karena hasil pleno PPK sudah ditandatangani oleh saksi-saksi Parpol pada saat sidang pleno berakhir. (sesuai dengan data “model DA” tanggal 13 April 2009 dan data “model DA-1” tanggal 14 April 2009), sementara peristiwa di PPK terjadi pada hari minggu tanggal 19 April 2009. Jadi tidak benar jika saat itu ada penandatanganan rekapitulasi oleh saksi-saksi, apalagi ada pemindahan suara, seperti yang dimaksudkan oleh PENGADU.
4)    Saya dan bapak Edi memutuskan untuk datang di tempat kejadian, setelah menerima telepon dari saudara Rojer, kebetulan dalam mobil saya masih ada ke dua anak-anak saya (karena baru pulang dari gereja), kami langsung meluncur menuju kantor PPK, setibanya di PPK, dari dalam mobil, saya melihat disuatu ruangan, saksi Rojer sendirian dikerumuni oleh PENGADU dan timnya.
Bapak Edi langsung turun dari mobil dan tidak mengijinkan saya untuk turun, karena didalam mobil ada ke dua anak-anak saya. Bapak Edi menyuruh saya untuk segera meninggalkan tempat itu (waktu itu suasana tidak kondusif) saya dan ke dua anak-anak saya langsung pergi meninggalkan tempat itu.
5)    Kehadiran bapak Edi dan saya ke PPK waktu itu secara bersama-sama, setelah mendapatkan telepon dari saudara Rojer.  Jadi tidak benar PENGADU datang sudah ada bapak Edi di PPK, mudah-mudahan PENGADU masih ingat, bahwa setibanya bapak Edi di PPK langsung menyalami PENGADU.
6)    Sejak peristiwa di PPK Kecamatan Balikpapan Timur, bapak Edi (suami saya) mulai terlibat untuk menjaga keselamatan saya.
7)    Atas keterangan bapak Edi dan saudara Rojer, (semoga PENGADU masih ingat). Pada saat itu bapak Edi mendatangi kerumunan itu, setelah bersalaman dengan PENGADU dan meminta penjelasan kepada saudara Rojer apa yang sedang terjadi, saudara Rojer menjelaskan pada bapak Edi, bahwa menurut PENGADU saudara Rojer telah berbuat curang, telah mencuri suara milik PENGADU, pada waktu itu bapak Edi menanyakan “suara mana yang dituduhkan” saudara Rojer tidak mengetahui karena PENGADU dan timnya tidak menunjukkan bukti. Saat itu terus berdebat dan bersitegang tanpa ada solusi.
8)    Pada waktu perdebatan bapak Edi melontarkan kalimat “Tidak perlu kita berdebat seperti ini (keras dan menegangkan), mari kita selesaikan secara baik-baik, kalau ada bukti laporkan saja, kitakan Partai Damai Sejahtera”, dijawab oleh timnya PENGADU “Sejahtera kok mencuri.!!”
9)    Kondisi terus mencekam dan tidak ada solusi, bapak Edi dan saudara Rojer memutuskan untuk meninggalkan tempat kejadian.

YANG MULIA MAHKAMAH PDS,
Kronologi selanjutnya yang ingin saya tambahkan, yaitu “Peristiwa Keluarnya Surat Ketua PPS yang juga dijadikan bukti oleh PENGADU, serta Penelusuran saya hingga sampai di TPS 11 Kelurahan Teritip”

1)         Ketika itu tanggal 24 Agustus 2009, satu hari sebelum pelantikan, saya menerima salinan surat dari PENGADU melalui pertemuan kader dan pengurus DPC PDS Kota Balikpapan, surat tersebut dibuat oleh Ketua PPS Kelurahan Teritp tertanggal 21 Mei 2009, yang dijadikan bukti oleh PENGADU. Saat itu baru saya mengerti, ternyata pergeseran suara yang dimaksud oleh PENGADU berada di TPS 11.
2)       Beberapa hari setelah pelantikan, bapak Edi dan saudara Rojer mencari keberadaan Ketua PPS (bapak Ahmad) tujuannya untuk mengklarifikasi surat yang dibuatnya. Setelah menuju kantor kelurahan Teritip, bapak Edi mendapat informasi dari Kepala Kelurahan, bahwa bapak Ahmad sudah pindah ke bagian Sosial Pemkot.
3)       Pada hari yang sama sepulang dari Kantor Kelurahan Teritip bapak Edi menghubungi bapak Ahmad via telepon. Kemudian bapak Edi meminta waktu untuk bertemu. Pertemuan pertama situasinya kurang tepat, karena bertemu di Rumah Sakit Tentara Balikpapan, kebetulan istri bapak Ahmad sedang melahirkan. Pada pertemuan itu bapak Edi hanya bertanya yang ringan saja, artinya hanya menunjukkan salinan surat yang dibuatnya, pertanyaan bapak Edi ketika itu sambil menunjukkan surat itu “apakah bapak yang membuat surat ini” di jawab oleh bapak Ahmad “iya.., saya yang buat atas permintaan bapak Mardan”. Karena situasi kurang tepat, maka bapak Edi minta ijin untuk pulang dan akan mengklarifikasi pada hari lainnya saat istri bapak Ahmad sudah pulang dari rumah sakit.  
4)       Beberapa minggu kemudian sayalah yang menghubungi bapak Ahmad via telepon, beliau sudah masuk kantor, saya meminta waktu untuk bertemu. Bapak Ahmad sudah mengetahui maksud pertemuan tersebut. Sehingga pada suatu hari saya di temani oleh bapak Edi dan saudara Rojer menemui di kantor beliau, dan langsung menunjukan kembali surat yang dibuatnya itu.
5)       Saat itu bapak Ahmad memperhatikan dan berusaha mengingat kembali peristiwa penulisan surat tersebut. Saya agak terkejut ketika mendengar jawaban beliau. Bahwa, “Surat ini saya buat atas permintaan bapak Mardan, karena menurut bapak Mardan surat ini hanya diperlukan untuk internal PDS saja” masih penjelasan bapak Ahmad “karena menurut bapak Mardan, antara bapak Mardan dengan Ibu Nova sudah ada kesepakatan PAW” demikian itu penjelasan pertama yang saya peroleh dari bapak Ahmad. Penjelasan kedua, dari bapak Ahmad “Sebenarnya Ketua KPPS TPS 11 sudah pernah bilang bahwa suara itu benar milik nomor urut 2”. Merasa sudah mendapatkan keterangan, saya menutup pembicaraan, dengan memohon kepada beliau “Apakah bapak bisa memberikan Surat Keterangan jika suara di TPS 11 ternyata suara untuk saya” jawab beliau “Bisa yang penting ada pernyataan dari anggota KPPS TPS 11”
6)       Melalui bantuan tim kampanye saya yang ada di Kelurahan Teritip (bapak ABU), setelah saya menceritakan kepada bapak ABU, dan bertanya dimana keberadaan TPS 11 tersebut, bapak ABU langsung mengantar saya, bahkan bapak ABU terlebih dahulu mengajak saya menuju rumah keluarga yang memilih saya (keluarga tersebut adalah keluarga Bali) saya berkenalan dan kami ngobrol-ngobrol hingga sampai pada pembicaraan masalah suara di TPS 11. Keluarga tersebut dengan meyakinkan, berkata “kami 4 (empat) orang lah yang memilih ibu”. Setelah cukup lama kami ngobrol, saya minta ijin untuk ke TPS 11, mencari bukti dan keterangan tambahan.
7)       Saat itu saya tiba dirumah Ketua TPS 11 (bapak Sodikun), kebetulan beliau tidak dirumah, saya bertemu istri bapak Sodikun dan saya berkenalan.
8)       Keesokan harinya saya kembali menemui bapak Sodikun dirumahnya, ternyata menurut istrinya beliau baru pergi ke Kantor Kelurahan, saya langsung menuju Kantor Kelurahan, di depan kantor Kelurahan Teritip, saya bertemu bapak Sodikun. Itulah pertemuan pertama saya dengan bapak Sodikun, selanjutnya saya memperkenalkan diri dan menceritakan maksud kedatangan saya dan menunjukkan surat yang dibuat oleh bapak Ahmad, ketika beliau mendengar penjelasan saya dan melihat surat tersebut, beliau merasa terkejut dan mengatakan “Bagaimana pak Ahmad ini, bukannya malam itu sudah saya jelaskan kepada bapak Ahmad dan bapak Mardan dan timnya, bahwa suara itu milik nomor urut 2”
9)       Menurut saya, PENGADU sebenarnya telah lebih dahulu bertemu dan mengenal bapak Sodikun sebagai Ketua KPPS TPS 11. Karena waktu itu PENGADU berkepentingan untuk mengklarifikasi suara di TPS 11. Disini saya bersyukur pada Tuhan, bahwa seandainya Ketua KPPS bisa dipengaruhi, pastilah saya dirugikan. Padahal waktu itu saya tidak mengenal Ketua KPPS (bapak Sodikun).
10)  Mendengar penjelasan bapak Sodikun, saya langsung meminta beliau untuk menceritakan kejadian malam itu (malam yang dimaksud bapak Sodikun, adalah malam pertemuan antara bapak Sodikun, bapak Ahmad, bapak Mardan dan timnya, dirumah bapak Ahmad)
11)  Menurut keterangan bapak Sodikun” malam itu kira-kira jam 01.00 dini hari, timnya bapak Mardan mendatangi rumah bapak Sodikun untuk menjemput bapak Sodikun dan meminta bapak Sodikun untuk datang ke rumah bapak Ahmad, setibanya dirumah bapak Ahmad, bapak Mardan sudah ada disitu, mereka terlibat pembicaraan masalah suara di TPS 11, bapak Mardan menunjukkan C1 yang dibawanya, waktu itu bapak Sodikun tidak sempat membawa data lain, yang dibawa hanyalah data coretan tangan saja (draft). Bapak Sodikun menjelaskan kepada mereka, bahwa suara di TPS 11 adalah suara milik nomor urut 2, dan bapak Sodikun juga mengatakan kalau bapak-bapak tidak percaya bisa dipanggil orang yang memilih nomor urut 2 itu”. Ketika itu, masih menurut bapak Sodikun “ tidak ada untungnya membela nomor urut 2, apalagi saya (bapak Sodikun) tidak kenal siapa orangnya, apa yang saya (bapak Sodikun) katakan adalah yang sebenarnya”.
12)  Beberapa hari kemudian, adalah malam ke dua, kira-kira jam 10 malam, masih menurut bapak Sodikun “Timnya bapak Mardan mendatangi rumah bapak Sodikun, mereka hanya berdiri dan berbicara di halaman rumah, timnya membujuk bapak Sodikun agar mau mengakui suara itu milik bapak Mardan, kembali bapak Sodikun menolak, walaupun saya (bapak Sodikun) orang susah, tetapi saya (bapak Sodikun) akan tetap mempertahankan kebenaran”
13)  Disini kembali saya bersyukur pada Tuhan, walapun waktu itu saya dan bapak Sodikun tidak saling mengenal, tetapi beliau tetap berpegang pada pendiriannya.
14)  Karena sudah memperoleh keterangan dari bapak Sodikun, selanjutnya saya meminta kepada bapak Sodikun sebagai Ketua KPPS TPS 11, “apakah bapak bersedia membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS?” beliau tidak keberatan untuk membuat Surat Pernyataan tersebut, jawaban beliau waktu itu “ Iya.., karena memang benar suara itu milik ibu” sehingga muncul surat tertanggal 11 September 2009 yang ditandatangani oleh 7(tujuh) orang anggota KPPS TPS 11, yang menyatakan bahwa suara PDS di TPS 11 adalah suara milik nomor urut 2 (Nova B, Pangau)
15)  Ketika saya sudah mendapatkan surat dari KPPS TPS 11, saya memberitahukan kepada Ketua PPS (bapak Ahmad) selanjutnya muncul surat tertanggal 24 September 2009, sekaligus menganulir surat yang yang dibuatnya sendiri atas permintaan PENGADU tertanggal 21 Mei 2009.
16)  Kondisi itu saya laporkan kepada Ketua DPC PDS Kota Balikpapan, bapak Fredy sebagai Ketua DPC ingin mendengar langsung keterangan dari bapak Ahmad dan bapak Sodikun.
17)  Untuk memenuhi permintaan Ketua DPC yang ingin mendengar langsung keterangan dari bapak Ahmad dan bapak Sodikun, saya mengundang mereka dalam suatu pertemuan di sebuah restoran sambil makan siang, saya mengundang bapak Ahmad dan bapak Sodikun. Ketua DPC waktu itu didamping Ketua Bapilu, Ketua DPC mendengar langsung keterangan dari bapak Sodikun dan bapak Ahmad. Keterangan bapak Sodikun dan bapak Ahmad, sama seperti apa yang disampaikan pada saya, dan sudah saya uraikan diatas.

YANG MULIA MAHKAMAH PDS,
Menurut saya masih ada peristiwa lain yang bisa disampaikan oleh PENGADU, karena PENGADU dan timnyalah yang ada pada peristiwa tersebut. (walau mungkin peristiwa itu tidak terlalu berpengaruh buat saya)
1.     PENGADU tidak menjelaskan bagaimana proses ketika PENGADU memperoleh tanda tangan dari Saksi II bapak Johny Yohanis Ndoen, dengan tulisan tangan yang dicantumkan pada surat keterangan tertanggal 21 Mei 2009. Apakah tandatangan tersebut diketahui oleh yang membuat surat...? Mengapa saksi II bapak Johny Yohanis Ndoen tidak membuat surat keterangan sendiri..? (bapak Johny Yohanis Ndoen adalah Calon Legislatif PDS nomor urut 6, di dapil yang sama)
2.     PENGADU tidak menjelaskan ketika PENGADU melalui timnya mendatangi saksi I saudara Rojer dirumahnya. Ketika itu timnya menjemput saksi I saudara Rojer untuk dibawa kerumah PENGADU, saat itu saksi Rojer menolak ajakan tersebut. Tim penjemputnya sempat menyampaikan pesan kepada istri saudara Rojer agar membujuk sauaminya untuk membantu bapak Mardan.
YANG MULIA MAHKAMAH PDS,
Kronologis yang saya sampaikan ini, mungkin akan disangkal oleh PENGADU, buat saya penyangkalan bisa saja dilakukan oleh PENGADU, tetapi kebenaran peristiwa haruslah disampaikan dengan sebenar-benarnya berdasarkan fakta yang saya alami dan dialami oleh nama-nama yang disebutkan diatas.

Seandainya saja, pada waktu itu ada tim investigasi internal PDS yang melakukan investigasi untuk mencari fakta-fakta di lapangan. Pastilah kebenaran akan terungkap.

Demikian Kronologis / Peristiwa yang saya ketahui.

Teriring Salam dan Doa,
20 Mei 2012


Nova B. Pangau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KURSI...OH...KURSI

KURSI...OH...KURSI

Pembekalan Caleg DPRD Prov Kaltim

Pembekalan Caleg DPRD Prov Kaltim

======================================

Penetapan MK: Parliamentary Threshold (PT) Sebesar 3,5 Persen Tidak Berlaku secara Nasional

01 September 2012

JAKARTA-GEMPOL, Pengujian UU Pemilu terkait PT di Mahkamah Konstitusi memang alot sekali. Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutus permohonan uji materiil.

Menyatakan Pasal 208 sepanjang frasa “secara nasional” UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menyatakan penjelasan Pasal 208 sepanjang frasa” jumlah suara sah secara nasional adalah hasil penghitungan untuk suara DPR” UUNomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca:

Yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Putusan MK soal ambang batas 3,5 persen berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi. Putusan itu membiarkan kompleksitas multipartai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama. Sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu, PPP sangat menyesalkan putusan itu.

Seluruh parpol memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. PT sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, sementara tak ada PT untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak berlakunya parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.

Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa jika PT 3,5 persen diberlakukan secara bertingkat, masing-masing 3,5 persen untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka dapat menimbulkan kemungkinan tidak adanya satu partai politik peserta pemilu pun di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhi PT 3,5 persen sehingga tidak ada satu anggota partai politik pun yang dapat menduduki kursi DPRD.

Hal ini dapat terjadi jika diasumsikan partai politik peserta pemilu berjumlah 30 partai politik dan suara terbagi rata sehingga maksimal tiap partai politik peserta pemilu hanya memperoleh maksimal 3,3 persen suara.

Penerapan PT dalam sistem pemilu Indonesia melanggar prinsip keterwakilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) bagi anggota parpol yang sudah lolos pada perolehan suara pada pemilu legislatif, tetapi partainya terhambat untuk memperoleh kursi di parlemen akibat berlakunya ambang batas.

Ambang batas perwakilan (parliamentary threshold) merupakan salah satu instrumen teknis Pemilu yang ditemui di negara-negara yang menggunakan sistem Pemilu proporsional.

Threshold, electoral threshold, ataupun parliamentary threshold pada dasarnya sama, yakni ambang batas atau syarat yang harus dilampaui oleh partai politik untuk dapat mengirimkan wakilnya ke lembaga perwakilan. Biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase suara atau pada tempat-tempat tertentu, bisa dinyatakan dalam bentuk kursi.

Tujuan penerapan ambang batas perwakilan atau parliamentary threshold:

(1) membatasi masuknya partai politik yang tidak memperoleh dukungan yang signifikan dari pemilih untuk hadir di parlemen; (2) menyaring partai politik peserta Pemilu berikutnya karena dengan banyaknya partai politik peserta Pemilu di dalam parlemen, tidak hanya berdampak pada, misalnya, aspek pendanaan, termasuk juga biasanya membingungkan pemilih pada saat pemilihan.

Besaran ambang batas perwakilan sebagai instrumen legal untuk mencegah partai politik yang tidak mendapatkan dukungan signifikan masuk parlemen. Besaran ambang batas perwakilan bervariasi pada banyak negara, mulai angka yang terendah sekitar 2% seperti di Israel hingga 10% seperti di Turki.

Kriteria dan penerapan ambang batas perwakilan biasanya ada empat:

(1) didasarkan pada persentase suara, yang paling umum, misalnya, 3% di Spanyol, 5% di Jerman, 0,67% di Belanda;

(2) lokasi penerapan ketentuan ambang batas biasanya diterapkan, baik di daerah pemilihan, misalnya hal ini terjadi di Spanyol, ataupun diterapkan di tingkat nasional untuk suara nasional atau DPR, seperti di Jerman;

(3) tahap penerapan, ambang batas parlemen atau perwakilan kebanyakan dilakukan pada tahap awal perhitungan perolehan suara dan kursi, tetapi ada juga yang di sela-sela perhitungan itu, misalnya di Denmark;

(4) ambang batas biasanya dikenakan pada objek partai politik suatu partai
atau koalisi, misalnya, jika partai politik di Indonesia, satu partai sekarang 3,5% atau periode lalu 2,5% tetapi, misalnya, di Polandia dikenakan 5% pada partai politik dan 8% pada koalisi partai politik.

JUMLAH PEREMPUAN DI DPR RI (1950 – 2009)

PERIODE

JUMLAH

TOTAL DPR RI

%

1950-1955 (DPRS)

9

233

3,8

1955-1960

17

272

6,3

1956-1959 (KONS-TE)

25

488

5,1

1971-1977

36

460

7,8

1977-1982

29

460

63

1982-1987

39

460

85

1987-1992

65

500

13

1992-1997

62

500

12,5

1997-1999

54

500

10,8

1999-2004

45

500

9

2004-2009

65

560

11,5

HIRARKHI PERATURAN PER –UU-AN

1, UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

2, UU /PERPU (Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

3, PP (Peraturan Pemerintah)

4, PERPRESS (Peraturan Presiden)

5, PERDA (Peraturan Daerah)