About

"BANYAK ORANG TERPANGGIL, TETAPI HANYA SEDIKIT YANG TERPILIH"

Blogroll

Jumat, 22 Mei 2009

Nova Pangau, Kronologi Caleg dibuat oleh Bpk. Farid Tri Widodo “Sekertaris DPC PDS Balikpapan

DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DAMAI SEJAHTERA KOTA BALIKPAPAN
KRONOLOGI PERISTIWA PEMILU LEGISLATIF 2009 TENTANG CALEG PDS
Dibuat oleh Farid Tri Widodo “Sekertaris DPC PDS Balikpapan
Jumat 22 Mei 2009

TANGGAL

URAIAN
03/04/2009

Pertemuan CALEG PDS untuk DPRD Kota Balikpapan dan DPRD Provinsi KALTIM, dengan Keputusan Penetapan Saksi TPS dan Pernyataan Kesepakatan “SIAP MENANG & SIAP KALAH” antar CALEG apapun alasannya (termasuk suara terbanyak CALEG tidak mencapai angka BPP); Tidak ada kesepakatan PAW

06/04/2009

Pertemuan CALEG PDS dari DPC PDS Kota Balikpapan membicarakan tentang saksi-saksi TPS dan pembekalan saksi-saksi tersebut. Sekali lagi mengkonfirmasi tentang Tidak Adanya Kesepakatan tentang PAW, bahkan tentang kompensasi terhadap CALEG yang belum beruntung - tidak ada kesepakatan

09/04/2009

Para CALEG, Pengurus DPC dan DPRan PDS Kota Balikpapan memonitor para saksi dan KPPS di TPS selama pemungutan dan penghitungan suara

14/04/2009

Para CALEG dan Pengurus DPC dan DPRan PDS Kota Balikpapan memonitor para saksi dan rekapitulasi suara di PPK

19/04/2009

DPC Kota Balikpapan mengikuti rekapitulasi suara tingkat kota Balikpapan oleh KPU Kota Balikpapan yang dilaksanakan di Hotel Sagita Balikpapan

20/04/2009

Meminta Pengurus dan Saksi-saksi PDS di DAPIL 1 Balikpapan (Balikpapan Barat) dan DAPIL 2 Balikpapan (khususnya Balikpapan Timur) untuk memantau perhitungan suara , karena rekapitulasi oleh PPK di kedua wilayah tersebut belum selesai


Sekretaris DPC (Farid Tri Widodo) ke Balikpapan Barat dan Bendahara DPC (Mardan) ke Balikpapan Timur
Setelah makan siang rekapitulasi Balikpapan Timur dan Balikpapan Barat selesai dan hasil rekapitulasi disetujui oleh semua SAKSI PARPOL dan PPK.

01/05/2009

Pertemuan para CALEG DAN Pengurus DPC PDS Balikpapan membicarakan tentang (1) KOMPENSASI CALEG yang jadi dengan CALEG yang belum beruntung dan (2) keinginan Sdr. Mardan S.E untuk melakukan PAW dengan Nova B. Pangau. Keputusan adalah mengadakan pertemuan lanjutan tanggal 3 Mei 2009 di tempat yang sama (Sekretariat DPC PDS Kota Balikpapan).

03/05/2009

Pertemuan para CALEG dan Pengurus DPC PDS Kota Balikpapan melanjutkan pembicaraan tentang KOMPENSASI DAN PAW antara Mardan dan Nova. Tidak ada kesepakatan tentang PAW antara CALEG yang bersangkutan. Namun KOMPENSASI disepakati bahwa CALEG yang jadi akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 15.000,-/suara masing-masing CALEG yang belum beruntung

18/05/2009

PLENO KPU Kota Balikpapan untuk penetapan perolehan kursi setiap PARPOL dan Penetapan NAMA CALEG untuk DPRD Kota Balikpapan yang berjumlah 45 orang

19/05/2009

Sekretariat DPP (Pak Gultom) di Jakarta menelepon Ketua DPC PDS Kota Balikpapan (Freddy Rembet, MBA) untuk menghadiri pertemuan dengan Dewan Kehormatan DPP PDS di Jakarta yang dijadwalkan hari Rabu 20/05/2009. Ketua DPC berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota (Kubar) untuk urusan bisnis. 

22/05/2009

Memberikan mandat kepada Sekretaris DPC PDS Kota Balikpapan (Farid Tri Widodo, SE) yang juga mengetahui proses kronologi ini untuk menghadiri pertemuan dengan Dewan Kehormatan DPP di Jakarta dan menyetujui Ibu Nova B. Pangau untuk juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KURSI...OH...KURSI

KURSI...OH...KURSI

Pembekalan Caleg DPRD Prov Kaltim

Pembekalan Caleg DPRD Prov Kaltim

======================================

Penetapan MK: Parliamentary Threshold (PT) Sebesar 3,5 Persen Tidak Berlaku secara Nasional

01 September 2012

JAKARTA-GEMPOL, Pengujian UU Pemilu terkait PT di Mahkamah Konstitusi memang alot sekali. Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutus permohonan uji materiil.

Menyatakan Pasal 208 sepanjang frasa “secara nasional” UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menyatakan penjelasan Pasal 208 sepanjang frasa” jumlah suara sah secara nasional adalah hasil penghitungan untuk suara DPR” UUNomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca:

Yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Putusan MK soal ambang batas 3,5 persen berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi. Putusan itu membiarkan kompleksitas multipartai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama. Sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu, PPP sangat menyesalkan putusan itu.

Seluruh parpol memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. PT sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, sementara tak ada PT untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak berlakunya parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.

Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa jika PT 3,5 persen diberlakukan secara bertingkat, masing-masing 3,5 persen untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka dapat menimbulkan kemungkinan tidak adanya satu partai politik peserta pemilu pun di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhi PT 3,5 persen sehingga tidak ada satu anggota partai politik pun yang dapat menduduki kursi DPRD.

Hal ini dapat terjadi jika diasumsikan partai politik peserta pemilu berjumlah 30 partai politik dan suara terbagi rata sehingga maksimal tiap partai politik peserta pemilu hanya memperoleh maksimal 3,3 persen suara.

Penerapan PT dalam sistem pemilu Indonesia melanggar prinsip keterwakilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) bagi anggota parpol yang sudah lolos pada perolehan suara pada pemilu legislatif, tetapi partainya terhambat untuk memperoleh kursi di parlemen akibat berlakunya ambang batas.

Ambang batas perwakilan (parliamentary threshold) merupakan salah satu instrumen teknis Pemilu yang ditemui di negara-negara yang menggunakan sistem Pemilu proporsional.

Threshold, electoral threshold, ataupun parliamentary threshold pada dasarnya sama, yakni ambang batas atau syarat yang harus dilampaui oleh partai politik untuk dapat mengirimkan wakilnya ke lembaga perwakilan. Biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase suara atau pada tempat-tempat tertentu, bisa dinyatakan dalam bentuk kursi.

Tujuan penerapan ambang batas perwakilan atau parliamentary threshold:

(1) membatasi masuknya partai politik yang tidak memperoleh dukungan yang signifikan dari pemilih untuk hadir di parlemen; (2) menyaring partai politik peserta Pemilu berikutnya karena dengan banyaknya partai politik peserta Pemilu di dalam parlemen, tidak hanya berdampak pada, misalnya, aspek pendanaan, termasuk juga biasanya membingungkan pemilih pada saat pemilihan.

Besaran ambang batas perwakilan sebagai instrumen legal untuk mencegah partai politik yang tidak mendapatkan dukungan signifikan masuk parlemen. Besaran ambang batas perwakilan bervariasi pada banyak negara, mulai angka yang terendah sekitar 2% seperti di Israel hingga 10% seperti di Turki.

Kriteria dan penerapan ambang batas perwakilan biasanya ada empat:

(1) didasarkan pada persentase suara, yang paling umum, misalnya, 3% di Spanyol, 5% di Jerman, 0,67% di Belanda;

(2) lokasi penerapan ketentuan ambang batas biasanya diterapkan, baik di daerah pemilihan, misalnya hal ini terjadi di Spanyol, ataupun diterapkan di tingkat nasional untuk suara nasional atau DPR, seperti di Jerman;

(3) tahap penerapan, ambang batas parlemen atau perwakilan kebanyakan dilakukan pada tahap awal perhitungan perolehan suara dan kursi, tetapi ada juga yang di sela-sela perhitungan itu, misalnya di Denmark;

(4) ambang batas biasanya dikenakan pada objek partai politik suatu partai
atau koalisi, misalnya, jika partai politik di Indonesia, satu partai sekarang 3,5% atau periode lalu 2,5% tetapi, misalnya, di Polandia dikenakan 5% pada partai politik dan 8% pada koalisi partai politik.

JUMLAH PEREMPUAN DI DPR RI (1950 – 2009)

PERIODE

JUMLAH

TOTAL DPR RI

%

1950-1955 (DPRS)

9

233

3,8

1955-1960

17

272

6,3

1956-1959 (KONS-TE)

25

488

5,1

1971-1977

36

460

7,8

1977-1982

29

460

63

1982-1987

39

460

85

1987-1992

65

500

13

1992-1997

62

500

12,5

1997-1999

54

500

10,8

1999-2004

45

500

9

2004-2009

65

560

11,5

HIRARKHI PERATURAN PER –UU-AN

1, UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

2, UU /PERPU (Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

3, PP (Peraturan Pemerintah)

4, PERPRESS (Peraturan Presiden)

5, PERDA (Peraturan Daerah)